Mbak Rerie Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan

Jumat, 12 Februari 2021 – 18:24 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Mbak Rerie MPR Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan

Mbak Rerie Prihatin masih adanya kelompok masyarakat yang mengajak melaksanakan pernikahan dini. Padahal, selain melanggar hukum, pernikahan dini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kepada pengantin wanita.

BACA JUGA: Setelah KPAI, SAMINDO Juga Melaporkan Aisha Weddings ke Polisi

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Mbak Rerie mengatakan perlu pemahaman  bersama terkait pelaksanaan Undang-Undang Pernikahan dan UU Perlindungan Anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," kata  Mbak Rerie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2).

BACA JUGA: BKKBN Ingatkan 5 Bahaya Menikah di Usia Dini Termasuk Potensi Melahirkan Anak Stunting

Pernyataan Rerie itu menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak.

Pada situs itu disebutkan bahwa wanita harus menikah pada usia 12 tahun-21 tahun.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat: Jangan Abaikan Hak Pekerja Rumah Tangga

Menurut Rerie, promosi tersebut selain secara hukum melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai wanita.

Rerie menegaskan pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.

Sebab, kata Rerie,  pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa.

Pada kondisi tersebut, lanjut dia,  potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini, harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.

Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19  mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di tanah air.

Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97 persen di antaranya dikabulkan.

Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

"Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini," ujar Rerie.


Dia berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang, dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.

Dalam jangka pendek, Rerie menegaskan, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola situs tersebut, untuk menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler