jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings juga dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute ke polisi.
Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina ke Polda Metro Jaya karena lantaran Aisha Weddings mempromosikan pernikahan anak.
BACA JUGA: Aisha Weddings Fasilitasi Penikahan Dini hingga Poligami, Tim Bareskrim Bergerak
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menerima laporan terkait aktivitas meresahkan yang dilakukan Aisha Weddings dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Viral Paket Nikah Muda Aisha Weddings, Menteri PPPA Menghubungi Jenderal Listyo Sigit
Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.
BACA JUGA: Uni Irma: Ahok Jangan Hanya Teriak-teriak di Padang Pasir
Pihakknya juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan.
"Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," jelas perempuan berhijab ini.
Disna mengungkapkan, penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," beber Disna.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA: Soal Video Polantas Batal Menilang Pengendara, Begini Penjelasan Kombes Sambodo
Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut bahwa tim Bareskrim sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu.
"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," tambah Rusdi.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam