Mbak RV Berbuat Terlarang, Malu Belakangan, Bayi Jatuh ke Sungai Dibiarkan

Senin, 20 Juli 2020 – 07:08 WIB
Mbak RV merasa malu. Foto: antara/ist

jpnn.com, TANAH BUMBU - Perempuan inisial RV (20) ditangkap dan ditahan di Polsek Satui Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, jarena diduga kuat sebagai pelaku pembuang bayi di bantaran Sungai Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Satui Iptu Wahyudi di Batulicin, Minggu (19/7), mengatakan pelaku yang ditangkap diduga merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang ditemukan oleh warga saat hendak mancing.

BACA JUGA: Bocah 5 Tahun jadi Korban Perbuatan Terlarang Pak Uwo Selama 1 Tahun Ini

Awalnya, ucap Kapolsek, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 17.00 WITA, pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat bayi laki-laki.

Selanjutnya, pada Sabtu (18/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa dua orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut.

BACA JUGA: Istri Begituan dengan Pria Lain di Penginapan, Suami di Sampingnya, Kadang Bertiga

Hasil dari penyidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan berinisial RV (20) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kemudian, perempuan yang diduga sebaga pelaku pembuangan bayi tersebut oleh pihak kepolisian dibawa ke Puskesmas Satui guna dilakukan visum.

BACA JUGA: Kondisi Ashanty setelah Tahu Calon Pembeli Rumah Mewahnya Berstatus Buron, ya Ampun

Dari hasil visum fisik pelaku, didapati tanda-tanda bekas melahirkan seorang bayi secara normal dan tanda-tanda lainnya yang menguatkan dugaan bahwa RV merupakan pelaku.

"Pengakuan sementara dari pelaku bahwa yang bersangkutan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah, sehingga mengambil inisiatif minum obat penggugur kandungan," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, saat pelaku hendak membuang air di jamban, ternyata bayinya lahir dan jatuh ke sungai. Namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.

Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi dan yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama sepuluh tahun.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," tutur perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler