Mbak RW Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kantor SPBU Jalan Pramuka, Tak Disangka

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:10 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial RW, 27, jadi tersangka kasus kebakaran kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Rabu (2/6) lalu.

Adapun RW merupakan karyawati SPBU itu sendiri dan bertugas sebagai bendahara.

BACA JUGA: Pajero Sport Maut Dievakuasi dari Dasar Sungai, Lihat, Begini Kondisinya

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula saat polisi melakukan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.

Saat itu polisi curiga terhadap RW karena tidak ada di SPBU ketika kebakaran terjadi.

BACA JUGA: Nenek ESW Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kelakuannya Memalukan

"Kemudian sekitar empat hari setelah kejadian, terduga pelaku langsung kami amankan di sebuah hotel di Rawasari," kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (1/7).

"Lalu dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti," sambung Ari.

BACA JUGA: Kebakaran Terjadi di Kantor Dekat SPBU, Untung Api tak Menjalar

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM dari 31 Mei-2 Juni 2021.

Ari menjelaskan bahwa jumlah uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp 165 juta.

Selanjutnya pelaku mengumpulkan bukti dokumen hasil penjualan BBM di ruang kerjanya. 

Dokumen itu kemudian dibakar pelaku. Api merambat ke barang-barang di ruang tersebut dan terjadi kebakaran. Saat kebakaran, pelaku langsung melarikan diri.

"Uang hasil penggelapan habis untuk foya-foya alasannya, naik bis, kereta, jalan-jalan," ujar Ari.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler