jpnn.com, JAKARTA - Mbak S (20) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena menggugurkan dan membuang bayi.
"Tersangka melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara 'online'," ucap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di Polsek Tanjung Duren, Jumat (9/9).
BACA JUGA: Perdi Sambo, Sang Ayah Berharap Jadi Jenderal Bukan Pembunuh
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap wanita muda itu.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap S dengan kekasihnya.
BACA JUGA: Polisi Hampiri Truk di Swalayan, Banyak Barang Rongsokan, Diperiksa Lagi, Astaga!
S malu dan mencoba menggugurkan bayi tersebut dengan obat-obatan.
S akhirnya melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia pada 23 Agustus 2022.
BACA JUGA: Bayi 1 Bulan Meninggal Akibat Banjir di Kota Sorong
Di sisi lain, AJK selaku kekasih S pun sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, AJK mengaku tidak mengetahui bahwa kekasihnya itu hamil.
AJK hanya mengaku pernah mengantarkan kekasihnya ke rumah sakit lantaran mengeluh sakit di bagian perut.
AJK pun dinilai tidak terlibat dalam pengguguran sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Duren.
Saat ini, S mendekam di Polsek Tanjung Duren guna diperiksa lebih lanjut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Ini Mobil Supermewah Peninggalannya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha