Mbak Salsabila Jadi Korban Kebrutalan Bandit Jalanan, Begini Kondisinya

Minggu, 11 April 2021 – 20:18 WIB
Mahasiswi korban penjambretan mendapatkan perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Minggu (11/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang residivis diduga pelaku penjambretan mahasiswi di Banda Aceh diringkus polisi pada Minggu (11/4). Pelaku adalah berinisial SR, 28, warga Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

"Tersangka SR ditangkap di rumah orang tuanya," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (11/4).

BACA JUGA: 2 Jambret Beraksi, Korban Ditendang, Diinjak, dan Terseret Motor Pelaku, Terekam CCTV

AKP Ryan mengatakan pelaku sebelumnya diduga membegal seorang mahasiswi bernama Salsabila, 23, di kawasan Jalan Syiah Kuala Banda Aceh, pada Rabu (7/4) pukul 23.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor.

“Pelaku merampas tas korban yang berisikan satu unit telepon genggam, surat-surat penting serta sejumlah uang tunai. Korban terjatuh dari sepeda motor. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

BACA JUGA: Mardiana Curiga Anak Gadisnya Sering Pulang Malam, Lalu Diselidiki, Oh Ternyata...

Korban yang terjatuh dari sepeda mendapatkan pertolongan dari seorang anggota Brimob yang sedang melintas dan warga setempat. Korban dievakuasi ke rumah sakit karena mengalami luka.

"Kini korban dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, korban menderita koma dan sampai tidak sadar," kata AKP Ryan.

BACA JUGA: Ahmad Ariph Berbuat Aksi Tak Terpuji pada Ibu Kandung, Astaga

AKP Ryan mengatakan berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas yang dilakukan pelaku, tersangka kerap melakukan tindak pidana yang sama, bahkan tercatat sebagai residivis.

"Selama 2021, pelaku telah melakukan penjambretan di tiga lokasi, di antaranya di kawasan Lueng Bata, Baiturrahman dan di kawasan Kuta Alam," ujarnya.

Saat ini, pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

AKP Ryan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tetap waspada baik di jalanan maupun di kediaman pribadi.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Berhati-hati juga dalam berkendara, khususnya para wanita, hindari berkendara di jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya," demikian AKP Ryan.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler