jpnn.com, MUARASABAK - Deny Rahman, 28, pemuda yang membawa kabur sepeda motor Honda Genio BH 4570 MZ milik pacarnya Sri Rahayu, 38, ditangkap Tim Opsnal Polsek Nipahpanjang, Jambi, Jumat (16/4) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Nipahpanjang Ipda June Haler Sianipar mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban atas perbuatan Deny Rahman, yang melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan.
BACA JUGA: Bule Beradegan Tak Senonoh di Gunung Batur, Videonya Viral
Tak hanya itu, Deny Rahman juga dilaporkan membawa lari motor Sri Rahayu. Atas laporan itu, anggota langsung bergerak memburunya, yang diduga masih berada di sekitaran Kecamatan Nipahpanjang.
“Kami meringkus pelaku di rumah saudaranya, di Paritbaru hari Sabtu (17/5) pukul 02.00 dini hari,” sebut Ipda June Hale Sianipar.
BACA JUGA: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya
Ipda June juga menjelaskan, korban ini merupakan warga Kota Jambi. Sedangkan tersangka merupakan warga Kecamatan Sadu.
“Saat itu keduanya datang dari Jambi menuju Kabupaten Tanjab Timur,” timpalnya.
BACA JUGA: Bripka Ade Prayoga Bersimbah Darah Dibacok Riko Supandi, Pakai Parang
Menurut June, kejadian itu berawal pada Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB. Dua sejoli tersebut cekcok di Kota Jambi. Setiba di Parit Bom, RT 10, RW 05, Kelurahan Nipahpanjang I, pukul 20.00, percekcokan mereka makin memanas, dan membuat Deny Rahman gelap mata berujung kekerasan terhadap Sri Rahayu.
"Setibanya di TKP, tersangka mencekik dan memukul di kepala korban hingga berdarah," jelasnya.
Menyadari kondisi Sri Rahayu yang terluka, Deni Rahman sempat mengajaknya berobat. Namun ia berubah pikiran dan membawa Sri Rahayu ke rumah keluarganya di Kecamatan Nipahpanjang untuk diobati.
Alih-alih ingin mengobati, tersangka malah membawa korban ke suatu tempat di Jalan Delta, Kelurahan Nipahpanjang I. Setiba di sana, ia meminta korban mencuci luka menggunakan air di pinggir parit.
"Saat korban turun, tersangka tiba-tiba kembali mencekik korban dan mendorong korban hingga masuk ke dalam parit. Seketika itu, tersangka membawa lari motor dan HP korban,” bebernya.
Atas kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
"Untuk ancaman hukumannya yakni 9 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya. (pan/zen/jambi-independent)
Redaktur & Reporter : Budi