Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya

Jumat, 13 Agustus 2021 – 01:59 WIB
Tersangka Tika (40). Foto: Khalid Sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.

Emak-emak ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/8), sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Tak Ada yang Curiga Yanto akan Berbuat Nekat di Rumah

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu kotak warna pink.

Di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, seberat 2,06 gram.

BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar menjelaskan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan disimpan tersangka di dalam lipatan kasur dalam kamar tersangka.(cj17/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler