Mbak Trisnawati dan Remaja Putri Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah

Selasa, 12 Mei 2020 – 19:54 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang perempuan bernama Trisnawati, 27, dan remaja putri berinisial MZ alias Ki tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Senin (11/5/2020).

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA: Komplotan Bandit Beraksi Dalam Angkot, Pakai Modus Baru, Waspada!

Trisnawati, 27, warga Jl Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan Trisnawati, polisi menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 503, 97 gram.

BACA JUGA: Berita Duka, 2 Honorer Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Kami Ikut Berbelasungkawa

Sementara tersangka MZ alias Ki, ditangkap di rumahnya Jl Syahkyakirti, Lr Manunggal, Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 211 gram.

“Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (12/5/2020).

BACA JUGA: Ismail Memang Bandit, 3 Gadis Belia Jadi Korban saat Hendak Mandi di Pemandian Umum

Kapolrestabes menyebut dengan ditangkapnya dua orang pelaku ini, pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari SS yang diamankan tersebut.

“Peredaran narkoba saat ini sudah memanfaatkan IRT dan remaja untuk mengedarkannya. Dalam lima bulan terakhir, kami sudah mengamankan beberapa orang IRT terlibat narkoba,” terang Siswandi.

Tersangka yang diamankan ini lanjut Siswandi, dimanfaatkan bandar. Rumah kontrakannya dipakai untuk menyimpan atau transit lalu akan diambil lagi jika ingin diedarkan.

“Pelaku Trisnawati ini bukan bandar maupun kurir, sang bandar menggunakan rumah kontrakannya untuk menyimpan sabu-sabu. Sementara MZ mengedarkan barang haram tersebut bersama kakaknya M Firhan (DPO),” tandas Siswandi.

Tersangka Trisnawati kepada polisi mengaku terpaksa melakukannya karena untuk membeli susu anaknya selama satu bulan ini.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Nenek Ciknung, Erwin Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

“Kontarakan aku memang dipakai untuk menyimpan sementara. Selama sebulan ini baru tiga kali dan setiap kali penyimpanan aku diupah Rp100 ribu,” akunya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler