Mbak UN Disuruh Mandi Kembang Tanpa Busana, S tak Tahan

Rabu, 16 Februari 2022 – 10:24 WIB
Dukun cabul berinisial S (56) warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara saat diamankan polisi. FOTO: Humas Polda Jateng.

jpnn.com, JEPARA - Dukun cabul berinisial S tak kuasa menahan nafsunya ketika melibat korban tanpa busana, apalagi tidak ada orang lain di dalam ruangan.

Sambil mengancam, pria paruh baya itu pun melancarkan aksi biadabnya.

BACA JUGA: Ribuan Prajurit TNI Disiagakan, Polda hingga BIN Ikut Serta

Namun, kesenangan S tak bertahan lama. Praktik kejahatan tersebut dibongkar jajaran Polres Jepara.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang kesehariannya sebagai petani.

BACA JUGA: Modus Mandi Kembang, Ayah Cabuli Anak Kandung

S membuka praktik perdukunan bila terdapat warga yang meminta bantuan dirinya.

"Kejadian berawal pada Juni 2021 saat korban berinisial UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal, yakni tersangka S dan saat itu korban sembuh," ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono.

BACA JUGA: Istri Pergi, Istopa Murung di Rumah, Anak Masih Kecil, Terjadilah

Dari situ, UN makin percaya dengan S.

Beberapa waktu kemudian, UN kembali mendatangi S dengan maksud supaya dilancarkan rejeki karena tengah terlilit hutang.

S kemudian mencoba melancarkan niat jahatnya.

Ada beberapa tahapan yang ditawarkan S kepada UN agar terlepas dari masalahnya.

"Misalnya, korban disarankan melakukan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," tutur AKBP Warsono.

Melihat UN tanpa sehelai benang ditubuhnya, S timbul pikiran untuk mengajak UN begituan sebagai syarat memuluskan ritual tersebut.

Tersangka S mengancam apabila korban tidak menuruti, rezeki UN tidak lancar dan hartanya akan hilang.

Atas perbuatannya tersangka S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (JPNN Jateng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Kopi Saset, Mbak Ratu Ajak Teman Prianya, Brakk, Ketahuan


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler