Mbak YZ Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumah, Mengaku Baru 3 Kali Melayani Pelanggan

Senin, 03 Januari 2022 – 22:26 WIB
Ilustrasi Mbak YZ ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Helvetia membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial YZ karena menjadi pengedar narkoba.

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari tersangka AS.

BACA JUGA: Satu Polisi di Siak Dipecat, AKBP Gunar Rahardianto: 3 Lagi Menyusul

Pelaku AS diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

"Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi nama YZ yang menjadi target operasi," kata Riko, Senin (3/1).

BACA JUGA: Bola Tenis Terbang Masuk Pekarangan Lapas, Isinya Tak Disangka, Mengejutkan

Setelah hampir 1,5 bulan melakukan pengintaian, YZ akhirnya diamankan di rumahnya di Jalan Serbaguna Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (1/1).

Dari tersangka YZ petugas mengamankan sembilan kilogram sabu-sabu dan 2.800 pil ekstasi.

BACA JUGA: Irjen Rudy Tak Beri Ampun, 23 Polisi di Sulteng Dipecat Tidak Dengan Hormat

"Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Riko.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut. Dia dibayar dengan upah yang bervariasi.

"Pertama itu dia dibayar Rp 500 ribu, kedua Rp 100 ribu dan ketiga kalinya ditangkap," jelas mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

Namun, dia juga ikut berperan mengemas sabu-sabu dan ekstasi sebelum dijual.

"Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk kemungkinan adanya pelaku lainnya," kata Riko.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Atas perbuatannya, YZ dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (mcr22/jpnn) 


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler