jpnn.com, JAMBI - Seorang pemuda di Jambi, berinisial MDN, 18, ditangkap polisi karena menggauli pacarnya berinisal W.
Akibatnya, sang pacar kini berbadan dua alias hamil tiga bulan.
BACA JUGA: Remaja 16 Tahun Tebas Mbak Murni, Ambil Rambut Korban, Lalu Dibungkus Kantong Merah
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi setelah diamankan pada Rabu (9/3) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan pelaku warga Kecamatan Kotabaru.
BACA JUGA: Brigpol Andriansyah Pembakar Mantan Pacar Terancam Dipecat, Tak Disangka, Ternyata
Menurutnya, antara korban dan pelaku sudah berpacaran selama 4 tahun lebih.
Awal kejadian pada Minggu (23/1/2022) lalu. Saat itu, pelaku membawa korban ke rumah pamannya di daerah lingkar barat dan mereka melakukan hubungan suami istri.
"Benar, pelaku sudah kami amankan di Polresta Jambi," kata Kompol Afrito, Selasa (15/3).
Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sebanyak empat kali. Akibat hubungan terlarang itu, kini korban hamil.
Ayah korban yang tidak terima anaknya hamil lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi. (dra/jambiindependent)
Redaktur & Reporter : Budi