jpnn.com, MUARA ENIM - Oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Aksi brutal personel Dokkes Polres Lahat yang terjadi di rumah kontrakan temannya Dea, 27, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim pada Kamis (10/3) malam, itu jadi perbincangan publik hingga hari ini.
BACA JUGA: Bripda Rifat Akbar Meninggal, Kombes Ngajib Ultimatum Pembuat Onar: Berulah Lagi, Kami Tindak Tegas
"Jika terbukti bersalah Brigpol Andriansyah resiko terberatnya adalah PTDH terhadap yang bersangkutan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Selasa (15/3).
Hingga saat ini Brigpol Andriansyah dan korban Nengsih masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Muara Enim.
BACA JUGA: Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!
“Oknum polisi tersebut juga mengalami luka bakar, karena saat itu dia membantu Nengsih yang mengalami luka bakar,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, motifnya karena Brigpol Andriansyah cemburu karena diputuskan oleh Nengsih.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Mobil yang Diamuk Massa dan Dibuang ke Sungai? Ini Kabar Terbarunya
“Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan,” lanjut dia.
Dia menambahkan, Polda Sumsel akan melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap korban Nengsih di Polres Muara Enim.
“Kami juga membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Ini sudah menjadi tugas kami, karena kami memiliki Bidkum bagi setiap anggota yang bersalah,” tandasnya.
Sebelumnya, Brigpol Andriansyah nekat membakar Nengsih di Muara Enim lantaran tak terima diputusin sepihak.
Tidak hanya korban yang mengalami luka bakar, oknum polisi itu juga mengalami hal serupa.
Aksi yang dilakukan Brigpol Andriansyah itu diketahui pada Kamis (10/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Brigpol AND Bakar Pacar, Kombes Supriadi Ungkap Fakta, Tegas Bilang Begini
Saat kejadian, korban Nengsih, 25, warga Rukun Dama, RT 03/03, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, tengah bertamu di rumah kontrakan temannya Dea, 27, di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim.(dho/sumek.co)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean