JAKARTA – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akhirnya secara resmi mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait putusan bersalah kepada konsorsium proyek Donggi-Senoro bersama PT Pertamina (Persero) dan Mitsubishi Corporation.
Direktur Utama MEDC Darmoyo Doyoatmojo mengungkapkan, keputusan bersalah dari KPPU belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)Sehingga perseroan pada 31 Januari 2011 telah mengajukan banding.
”Perseroan dan Medco Tomori akan mengikuti jadwal dan prosedur persidangan yang akan ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan, serta memberi informasi terkait perkembangan terkini dari proses keberatan yang telah diajukan,” kata Darmoyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/2).
Atas upaya banding ini, ia menegaskan, tidak akan memengaruhi pengembangan proyek LNG Donggi-Senoro dan tidak mengubah komitmen perseroan dan Medco Tomori bersama mitra bisnis dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga mengajukan banding terhadap keputusan bersalah dari KPPU itu
BACA JUGA: Lokal-Asing Kembali Beli
Perusahaan minyak dan gas pelat merah itu menilai keputusan KPPU tidak adil dan bisa mempengaruhi iklim investasi migas di IndonesiaBACA JUGA: Lion Air Segera Melantai di BEI
Kita sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan gas di sana (Donggi-Senoro), yang sangat minim infrastrukturnyaHarun menambahkan, keputusan KPPU yang dinilai tidak adil itu dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi migas di dalam negeri
BACA JUGA: Bukopin Kejar Target Rp 3 Triliun
Menurutnya, investor akan banyak melakukan pertimbangan sebelum mengucurkan dananyaSelain berinvestasi, BUMN migas itu juga berniat mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek LNG Donggi-Senoro tersebutNamun, KPPU malah menjadi penghalang dalam rencana tersebut.”Kita berniat untuk berinvestasi, mengembangkan infrastruktur di wilayah tersebut serta mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek kita, tetapi malah dihukum dengan cara yang sangat melukai rasa keadilanKita memutuskan untuk banding dan melawan arogansi KPPU ini,” ujarnya(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, PGN Siapkan US$250 Juta Akuisi Blok Gas
Redaktur : Tim Redaksi