jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan untuk membantu bisnis media cetak di masa pandemi Covid-19.
Melalui peraturan menteri keuangan (PMK), pemerintah akan menanggung seluruh pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Pemerintah Cekatan Gelontorkan Insentif untuk Industri Media
Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 125/PMK 010/2020 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran/Majalah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, perusahaan media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan PPN DTP antara lain yang menyiarkan atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
BACA JUGA: Waw, Habiskan Rp 1 Miliar Hanya untuk Minta Maaf ke Pacar di Koran
“PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tutur Febrio melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Menurutnya, impor kertas koran yang memperoleh PPN DTP sudah ada klasifikasinya dalam Pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Adapun untuk impor kertas majalah yang memperoleh PPN DTP, klasifikasinya tercantum dalam Pos 4802, Pos 4805, Pos 4810, dan Pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
BACA JUGA: 3 Imbauan Penting dari PWI Terkait Covid-19
Febrio menambahkan, keputusan pemerintah menanggung PPN impor kertas koran itu didasari penurunan pendapatan media cetak dari iklan dalam beberapa bulan terakhir ini karena Covid-19.
"Media massa sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan penyampaian opini, yang layak dan akurat perlu dijaga keberlangsungannya terutama di masa Pandemi Covid-19," pungkasnya.(mcr2/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra