Media Menang di Persidangan MK

KPU Tak Bisa Membredel Pers

Selasa, 24 Februari 2009 – 16:54 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membatalkan pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang PemiluKali ini, MK membatalkan pasal yang membatasi media cetak dan lembaga penyiaran dalam mengatur dan memuat penayangan iklan kampanye

BACA JUGA: Ketua KNKT Pimpin Langsung Investigasi Lion Air

Putusan MK ini sekaligus juga menghindarkan media cetak maupun elektonik dari pembredelan.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara bernomor register 32/PUU-VI/2008 yang digelar Selasa (24/2), MK membatalkan pasal Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat mengucapkan putusan.

Pasal-pasal yang dibatalkan MK itu antara lain mengatur tentang sanksi bagi media yang tidak melakukan perlakuan sama dalam hal iklan kampanye Pemilu
Pasal 98 ayat (2) yang dibatalkan menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi atas pelanggaran UU Pemilu oleh media.

Selanjutnya pasal 98 ayat (3) yang dibatalkan mengatur penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi

BACA JUGA: Satu Pemeriksaan Lagi, Imba ke Penuntutan

Sementara pasal 98 ayat (4) menegaskan, dalam hal  KPI atau Dewan pers tidak menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/ kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.

Adapun pasal 99 ayat (1) yang dibatalkan antara lain tentang tahapan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegitan pemberitaan maupun penyiaran serta pencabutan izin penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Selanjutnya, pasal 99 ayat (2) menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.

Sebelum mengucapkan putusan, MK mengambil sebuah konklusi bahwa pasal-pasal dalam UU Pemilu yang dipermasalahkan telah menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945
“Dalil-dalil para Pemohon cukup beralasan,” sebut Mahfud.

Para pemohonnya adalah Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Terbit, Tarman Azzam, Pimred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pimred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pimret Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, Pimred Media Bangsa, Badiri Siahaan, Pimred Koran Jakarta Marhten Slamet Susanto, Pimred Warta Kota Dedy Priswanto, serta Pimred Tabloid Bintang Ilham Bintang dengan pengacara Torozatulo Mendrofa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Pusat.

Tarman Azam yang menjadi pemohon mengaku girang dengan putusan tersebut

BACA JUGA: KPK Masih Geledah Depkes

“Satu pasal saja sebenarnya kita sudah menang, apalagi seluruh pasal yang kita gugat dibatalkan MK,” ujar Tarman.

Sementara Mendrofa menilai putusan MK mempertegas bahwa Indonesia tidak perlu ada lembaga sensor“Apalagi sampai melakukan pembredelan kepada pers,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan: RI Siap Produksi Rudal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler