Sengketa Pilkada Bogor, Kemendagri Diminta Segera Serahkan Resume

Jumat, 08 Februari 2019 – 10:43 WIB
Suasana sidang sengketa Pilbub Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

jpnn.com, BOGOR - Sidang perdata Pilkada Kabupaten Bogor kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Dalam sidang yang beragendakan mediasi itu, pihak ketiga yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta hakim untuk menyerahan resume pada Rabu (13/2).

Penyerahan resume sidang Pilkada Kabupaten Bogor, terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.

BACA JUGA: Airlangga Instruksikan Seluruh Kader Golkar Menangkan Jokowi - Maruf

Kuasa Hukum pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) Makhfud mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada resume yang diserahkan ke PN Cibinong. Yakni, membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK.

Seluruhnya ada di 7.635 TPS, 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. "Ini untuk memastikan benar atau tidak dalam poin ini,” kata Makhfud. 

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilbup Bogor Masuki Tahap Mediasi

Dia menambahkan, Bupati Bogor yang baru sudah dilantik dan tidak bisa ditunda pelantikannya. Namun, penekanan dalam kasus Perkara Perdata Pilkada untuk nilai hukum.

Sebab, tindakan-tindakan yang dilakukan penyelenggara jangan sampai terulang kembali di pemilihan kepala daerah selanjutnya. “Kami akan tetap pada gugatan kami, dan akan terus berjuang apa yang kami pandang itu benar. Bahwa kami merasa sudah diperlakukan tidak adil dan itu melanggar hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ratusan Crosser se-Bogor dan Banten Deklarasi Dukung Jokowi - Maruf

Menurut Makhfud, sidang ketiga mediasi ada kemajuan. Sebelumnya perwakilan dari Mendagri tidak hadir. Sedangkan sidang ketiga bisa hadir diwakili kuasa hukumnya.

“Setelah Mendagri sudah menyerahkan resume dalam mediasi nanti, maka mediator dai PN Cibinong akan melihat titik temu dalam permasalahan ini. Baik itu dari tergugat ataupun dari pengguna,” imbuhnya.

Deketahui, sidang pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan dilaksanakan kembali pada 13 Februari 2019. Gugatan tersebut didasarkan pada KPU Kabupaten Bogor yang sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara.

Dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Hal ini seolah-olah sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul. (jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5,38 Juta Penduduk Belum Rekam E-KTP


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler