Mediasi Kenang Mirdad dan Tyna Gagal Lagi, Sidang Cerai Berlanjut

Selasa, 26 Oktober 2021 – 18:35 WIB
Kenang Mirdad bersama istrinya Tyna Kanna. Foto Instagram kenangmirdad

jpnn.com, JAKARTA - Mediasi perceraian yang dilakukan Tyna Kanna dan Kenang Mirdad berujung gagal.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tyna Kanna, Yanti Nurdin di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Ini Fakta-fakta Seputar Sidang Cerai Kenang Mirdad dan Tyna Kanna!

"Hari ini kami serahkan hasil mediasi tiga minggu lalu ternyata memang tidak ada perdamaian jadi lanjut ke perceraian," ujar Yanti Nurdin.

Dia menyebut bahwa kliennya dan Kenang sudah melakukan mediasi sebanyak dua kali. Akan tetapi pasangan suami istri itu tak jua mencapai kata damai.

BACA JUGA: Kenang Mirdad Pasrah Soal Tyna Kanna

"Ya, kalau untuk Tyna tetap ingin cerai pada gugatannya dan hak asuh anak," ujar Yanti Nurdin.

Namun, dia tidak membeberkan secara gamblang alasan pasangan suami istri itu tak mendapatkan titik temu saat proses mediasi.

BACA JUGA: Pernyataan Nikita Mirzani Soal Tudingan Melecehkan Islam, Nomor 4 Bakal Bikin Gaduh

"Faktornya dalam gugatan memang perselisihan yang terus menerus itu aja sih, yang lain enggak," kata Yanti.

Sidang perceraian Tyna Kanna dan Kenang Mirdad akan dilanjutkan pada 9 November 2021. Adapun agenda sidang selanjutnya, yaitu mendengar jawaban dari anak Jamal Mirdad ini.

Kenang Mirdad sebelumnya digugat cerai oleh istrinya, Tyna Kanna, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Humas PA Jakarta Sekatan Taslimah mengatakan bahwa Tyna Kanna menggugat suaminya secara e-Court melalui kuasa hukumnya.

Rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad memang tengah menjadi sorotan beberapa hari belakangan.

Sebab pemilik nama Tyna Dwi Jayanti itu dirumorkan berselingkuh dari Kenang Mirdad.

Dari pernikahannya, Tyna Kanna dan Kenang Mirdad dikarunia dua putri bernama Alaia Lavmintikana Mirdad dan Aluna Laila Mirdad. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler