MAKASSAR -- Seorang perempuan yang menjadi mediator utang piutang antara dua pihak, Hj Nurjannah malah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Makassar. Nurjannah bahkan ditahan tanpa pemeriksaan.
Karena kasus inilah, belasan pengacara dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi Nurjannah mendatangi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka mempertanyakan sikap penyidik kepolisian yang tidak profesional dan terkesan melakukan kriminalisasi terhadap tahanan.
Salah seorang perwakilan pengacara, Irwan Muin, usai pertemuan di Polrestabes Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik kata dia, tidak mengacu pada prinsip-prinsip KUHAP.
Dalam kasus tersebut, Nurjannah, sama sekali tidak pernah diperiksa hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 itu, juga tidak pernah ada pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Irwan menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya hanya masalah utang piutang. Nurjannah memfasilitasi pinjaman utang Udik Faria Anta dengan Jimmy. Setelah dipotong bunga di depan, dana yang diterima Rp 600 juta.
Dalam masa peminjaman berjalan lima bulan, sambung dia, Udik tidak mampu membayar, sehingga total utang membengkak menjadi Rp1,4 miliar. Proses pembayaran pun berusaha dilakukan. Uang sebesar Rp900 juta diserahkan.
Sebagai jaminan sisa utang Rp500 juta dibayarkan, dibuat surat pernyataan yang menegaskan untuk dilakukan pendebetan secara langsung dari rekening Udik ke rekening Jimmy. Surat ditandatangani Udik. Namun, saat surat hendak dibawa ke bank, Udik justru melarang Nurjannah membawa surat itu ke bank.
Atas dasar surat yang tidak sampai ke pihak bank itu, Jimmy, kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya Nurjannah dijebloskan ke dalam sel. Dalam permasalahan ini, menurut Irwan, seharusnya kepolisian menetapkan Udik. Sebab, dia merupakan peminjam utang.
"Kami ajukan dua saksi yang meringankan untuk Nurjannah. Dua orang saksi itu melihat dan mendengar langsung Udik telah melarang agar surat itu tidak dimasukkan ke bank. Masa yang memfasilitasi dijadikan tersangka. Kalau surat pernyataan itu yang dimaksud, penyidik salah kaprah. Itukan bukan surat berharga," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (9/1).
Selain pengajuan saksi yang meringankan, belasan pengacara ini juga meminta penangguhan dan pengalihan perawatan tahanan ke rumah sakit yang lebih baik.
"Sekarang ibu Nurjannah, sakit karena muntah darah dan dirawat di RS Bhayangkara. Kami minta penahanannya ditangguhkan dan dia dirawat di rumah sakit yang lebih baik. Berkas perkaranya juga harus diserahkan kepada tersangka atau pengacaranya. Untuk sementara itu sikap kami," bebernya.
Terkait tindakan lain, Irwan Muin dan rekan-rekannya berencana mengajukan upaya praperadilan atau menggugat langsung ke pengadilan terkait proses penanganan itu. "Kami juga akan melaporkan kasus itu ke Propam, agar kanit dan penyidik diperiksa terkait pelanggaran disiplin dan kode etik," imbuhnya.
Pasalnya, beber dia, Nurjannah, juga dimintai sejumlah uang. Baik dari Udik Faria Anta maupun Jimmy. Permintaan uang dilakukan di depan penyidik. "Kok bisa dimintai uang oleh dua orang yang terlibat utang piutang. Nurjannah kan, hanya memediasi utang piutang itu," tandasnya.
Dalam pertemuan itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Eko Wagianto mengusir salah seorang fotografer yang hendak mengabadikan pertemuan itu. Eko Wagianto yang hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus dan pengusiran fotografer, enggan berkomentar. (fajar)
Karena kasus inilah, belasan pengacara dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum yang mendampingi Nurjannah mendatangi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka mempertanyakan sikap penyidik kepolisian yang tidak profesional dan terkesan melakukan kriminalisasi terhadap tahanan.
Salah seorang perwakilan pengacara, Irwan Muin, usai pertemuan di Polrestabes Makassar menilai, ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik kata dia, tidak mengacu pada prinsip-prinsip KUHAP.
Dalam kasus tersebut, Nurjannah, sama sekali tidak pernah diperiksa hingga akhirnya dilakukan penahanan terhadap dirinya. Tidak hanya itu, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 itu, juga tidak pernah ada pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Irwan menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya hanya masalah utang piutang. Nurjannah memfasilitasi pinjaman utang Udik Faria Anta dengan Jimmy. Setelah dipotong bunga di depan, dana yang diterima Rp 600 juta.
Dalam masa peminjaman berjalan lima bulan, sambung dia, Udik tidak mampu membayar, sehingga total utang membengkak menjadi Rp1,4 miliar. Proses pembayaran pun berusaha dilakukan. Uang sebesar Rp900 juta diserahkan.
Sebagai jaminan sisa utang Rp500 juta dibayarkan, dibuat surat pernyataan yang menegaskan untuk dilakukan pendebetan secara langsung dari rekening Udik ke rekening Jimmy. Surat ditandatangani Udik. Namun, saat surat hendak dibawa ke bank, Udik justru melarang Nurjannah membawa surat itu ke bank.
Atas dasar surat yang tidak sampai ke pihak bank itu, Jimmy, kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya Nurjannah dijebloskan ke dalam sel. Dalam permasalahan ini, menurut Irwan, seharusnya kepolisian menetapkan Udik. Sebab, dia merupakan peminjam utang.
"Kami ajukan dua saksi yang meringankan untuk Nurjannah. Dua orang saksi itu melihat dan mendengar langsung Udik telah melarang agar surat itu tidak dimasukkan ke bank. Masa yang memfasilitasi dijadikan tersangka. Kalau surat pernyataan itu yang dimaksud, penyidik salah kaprah. Itukan bukan surat berharga," tandasnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (9/1).
Selain pengajuan saksi yang meringankan, belasan pengacara ini juga meminta penangguhan dan pengalihan perawatan tahanan ke rumah sakit yang lebih baik.
"Sekarang ibu Nurjannah, sakit karena muntah darah dan dirawat di RS Bhayangkara. Kami minta penahanannya ditangguhkan dan dia dirawat di rumah sakit yang lebih baik. Berkas perkaranya juga harus diserahkan kepada tersangka atau pengacaranya. Untuk sementara itu sikap kami," bebernya.
Terkait tindakan lain, Irwan Muin dan rekan-rekannya berencana mengajukan upaya praperadilan atau menggugat langsung ke pengadilan terkait proses penanganan itu. "Kami juga akan melaporkan kasus itu ke Propam, agar kanit dan penyidik diperiksa terkait pelanggaran disiplin dan kode etik," imbuhnya.
Pasalnya, beber dia, Nurjannah, juga dimintai sejumlah uang. Baik dari Udik Faria Anta maupun Jimmy. Permintaan uang dilakukan di depan penyidik. "Kok bisa dimintai uang oleh dua orang yang terlibat utang piutang. Nurjannah kan, hanya memediasi utang piutang itu," tandasnya.
Dalam pertemuan itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Eko Wagianto mengusir salah seorang fotografer yang hendak mengabadikan pertemuan itu. Eko Wagianto yang hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus dan pengusiran fotografer, enggan berkomentar. (fajar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas
Redaktur : Tim Redaksi