Tidak Satupun Kasus Korupsi Divonis Bebas

Selasa, 08 Januari 2013 – 10:25 WIB
KOTA--Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima 48 pelimpahan kasus korupsi untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari 48 berkas, 44 sudah diputuskan dan masih ada sisa 12 kasus. Sementara sisa kasus 2011 masih ada 8 perkara. Namun tidak satupun kasus yang disidangkan tersebut divonis bebas.

Demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH MH kepada wartawan, Senin (7/1) saat ditemui diruangannya."Dari kasus-kasus yang disidangkan disini, tidak satupun kasus korupsi yang divonis bebas," kata Krosbin.

Disebutkan oleh Krosbin bahwa ditahun 2011, PN Pekanbaru menerima 20 perkara dan mulai bersidang sejak bulan September."Jika dibandingkan dari tahun 2011, maka jumlah kasus meningkat 100 persen lebih," kata Krosbin.

Perkara korupsi di Pengadilan Negeri disidangkan oleh enam hakim hakir dan empat hakim ad hoc."Dari jumlah hakim dengan banyaknya kasus yang dilimpahkan ke PN Pekanbaru, kami rasakan jumlah hakim memang masih kurang tapi kami tetap memaksimalkan kinerja untuk mengusut kasus korupsi yang kami terima," kata Krosbin.

Ditahun 2012, dari 44 kasus yang sudah diputuskan tersebut, ada 29 berkas yang banding. Sementara dari 29 berkas tersebut 14 sampai ke tingkat kasasi. "Bahkan ada tiga yang mengakukan Peninjauan Kembali," kata Krosbin.

Disebutkan Krosbin, putusan yang dikeluarkan untuk kasus korupsi tersebut paling tinggi adalah putusan delapan tahun penjara kepada terdakwa Thamsir Rachman. "Kalau putusan paling rendah adalah satu tahun penjara, contohnya putusan terhadap Tengku Azuwir dalam kasus korupsi Genset Rohul," kata Krosbin.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sawah Terendam Banjir, Petani Merugi Ratusan Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler