jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dia dilaporkan oleh seseorang perempuan bernama Samira atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya.
Adapun perempuan yang mengenakan jilbab itu melaporkan Medina ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
BACA JUGA: Laporkan Medina ke Polisi, Marissya: Dia Pakai Bahasa Mengerikan
Laporan polisi tersebut teregister dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ (Medina Zein)," kata Ahmad Ramzy di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya ini Tagih Utang kepada Medina Zein Rp1 Miliar
Ramzy menjelaskan kasus bermula dari suami kliennya itu meminjamkan uang kepada Medina sebesar Rp240 juta.
Kala itu, suami Samira berbisnis travel pada 2018. Menurut Ramzy, suami kliennya itu merupakan agen Saudi Airlines.
BACA JUGA: Giliran Citra Kirana yang Tagih Utang kepada Medina Zein
Konon MZ adalah pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya.
Seiring berjalannya waktu, suami Samira menagih kepada Medina. Bahkan, sudah memberikan tunai, tetapi tidak bisa dicairkan.
Menurut Ramzy, utang Medina hanya tersisa Rp70 juta. Pengancaman yang dialami kliennya itu saat menagih uang sisa terjadi pada 2020.
"Dilakukan penagihan-penagihan ada ucapan-ucapan pengancaman yang dilakukan pihak MZ kepada Samira," ucap Ramzy.
Pada kesempatan sama, Samira mengatakan suaminya pernah bertemu Medina yang saat itu telah berjanji mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Namun,, saat ditagih malah dibalas dengan ancaman. Walakin, Samira memilih memutuskan untuk memolisikan Medina Zein.
"Ada proses yang dia kurang baik begitu responsnya ke saya. Siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal indomie untuk ditahan. Makan nasi kering. Padahal, ini menagih hak," kata Samira.
Samira mengeklaim dirinya sempat berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi.
Adapun, dalam pelaporannya itu, Samira turut serta membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya kepada polisi.
"Tangkapan layar dari Via WhatsApp dan DM di Instagram. Ancamannya lewat media elektronik," tutur Ramzy.
Sebelumnya, selebgram Marissya Icha resmi melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial pada 13 September lalu.
Pelaporan itu disebut-sebut buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Ahmad Ramzy yang juga kuasa hukum Marissya mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama