Medina Zein Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kubu Marissya Icha Masih Belum Puas

Senin, 11 Juli 2022 – 22:01 WIB
Kuasa hukum selebgram Marissya Icha, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum selebgram Marissya Icha, Ahmad Ramzy meminta polisi segera menuntaskan aduan kliennya terkait laporan palsu yang menyeret Medina Zein.

Padahal, saat ini Medina Zein sudah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang juga dilaporkan Marissya Icha.

BACA JUGA: Digiring ke Ditreskrimum dengan Tangan Terikat, Medina Zein Masih Sempat Bilang Begini

"Karena dua laporan yang kemarin sudah selesai semua. Artinya laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha terkait pencemaran dan pengancaman sudah P21," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin (11/7).

Dia menyebut penyidik sudah meningkatkan kasus dugaan laporan palsu oleh Medina Zein ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Medina Zein Ditahan, Denise Chariesta Kirim Sesuatu

Namun, Medina Zein sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi laporan tersebut.

“Dari hasil SP2HP di sini menyatakan pemeriksaan saksi-saksi belum lengkap. MZ selama ini selalu mangkir dan suaminya juga," ucap Ramzy.

BACA JUGA: Kasus Medina Zein Sudah P21, Marissya Icha Berkata Begini

Medina Zein telah menjadi tahanan kejaksaan atas kasus pencemaran nama baik serta pengancaman dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Maka saya mendesak kepolisian untuk bisa meneruskan laporan polisi kaitannya laporan palsu yang telah dibuat klien saya," ungkap Ramzy.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan palsu ke kepolisian pada 28 Desember 2021 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein diduga membuat laporan palsu terhadap Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021 ke Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Medina Zein Kini Ditahan, Dua Kasus Lain yang Menjeratnya Siap Diproses


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler