jpnn.com, CILEGON - Berawal dari perkenalan di media sosial, RN (14) siswi kelas 3 SMP harus menelan pil pahit. 'Mahkotanya' harus terenggut dengan cara bejat oleh empat siswa SMA yang baru ia kenal.
Keempat siswa SMA yang sudah menggilir tubuh RN itu antara lain; AL (17), RN (16), IA (16), dan FR (17). Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan dua kali. Menyedihkan!
BACA JUGA: Selviana Oktavia Pilih Serahkan Harta Benda daripada Diperkosa Pelaku Begal
Aksi bejat keempat pelaku diawali dengan menyekoki korban minuman keras hingga mabuk dan setengah sadar. Lantas, perbuatan dosa itu pun berlanjut.
Menurut Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, keempat pelaku yang berasal dari Kota Cilegon dan Kabupaten Serang itu sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon, lansir RadarBanten.
BACA JUGA: Astaga... Setelah Dipaksa Minum Racun, Karmila Digagahi saat Sakaratul Maut
Kronologinya, korban kenal dengan pelaku AL dari media sosial. Kemudian, komunikasi berlanjut.
Pada Jumat (3/7), AL siswa kelas 2 SMK mengajak korban bertemu di hotel dan korban pun mau.
BACA JUGA: Innalillahi, Carudi Tewas Tergantung di Pohon Asem
Ternyata AL tidak sendiri, di lokasi sudah ada tiga pelaku lainnya. Keempat pelaku pun langsung mencekoki korban dengan minuman keras.
Sekira pukul 22.45 WIB, korban pun mabuk, saat itulah, dalam keadaan setengah sadar korban disetubuhi secara bergilir oleh keempat pelaku.
Kejadian itu tak membuat korban kapok berkomunikasi kembali dengan pelaku.
Minggu (12/7), pelaku AL kembali mengajak korban bertemu di hotel yang sama, dan ajakan itu pun kembali dipenuhi oleh korban.
Hal serupa pun kembali terjadi, pelaku mencekoki korban dengan miras, sekira pukul 03.10 WIB setelah mabuk, para pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Keesokan harinya, 13 Juli 2020, korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Cilegon, laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku,” ungkap Yudhis Wibisana.
Para pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengimbau karena pelaku dan korban masih dalam kategori anak di bawah umur, sehingga orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak.
Maryadi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola hotel agar ketat dalam menerima tamu, agar persoalan serupa tak kembali terulang. (bam/air)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha