jpnn.com, JOMBANG - Satuan Narkoba Polres Jombang, Jatim membekuk seorang perempuan karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu.
Perempuan tersebut bernama Mega Wulandari alias Meme (20) warga Sumbersari Megaluh Jombang.
BACA JUGA: Ada ASN Positif Narkoba Dilantik Jadi Pejabat, kok Bisa?
Mega Wulandari ini dibekuk bersama jaringan yang menyuplai barang haram tersebut. Dari penangkapan itu diketahui Mega membayar sabu dari bandar-bandar yang menyuplainya dengan tidur bersama.
Aksi itu dilakukan saat dia membutuhkan sabu-sabu, dan tidak punya uang.
BACA JUGA: Bupati Pimpin Razia Tempat Karaoke, Temukan Pemandu Lagu Terjangkit HIV
“Maka sang bandar bisa menikmati tubuhnya dengan balasan paket sabu-sabu gratis,” ujar Waka Polres Jombang Kompol Budi Setiyono.
Petugas juga mengamankan sejumlah tersangka mulai dari pengedar hingga bandar sabu-sabu.
Dari tangan komplotan ini petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7,23 gram sabu, pil double l 3265 butir, uang hasil sisa transaksi 1,489 juta dan 9 unit handphone yang biasa digunakan transaksi.
Mega ditangkap bersama bandar Imam Efendi warga Mojokrapyak. Mega mengaku menekuni profesi sebagai pengedar sabu-sabu sejak 3 bulan terakhir.
"Jebolan SMK membeli sabu-sabu sebagian dipakai sendiri sebagian lagi dijual ke pelanggannya," kata Kompol Budi.
Seluruh tersangka akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia