Megawati Buka Suara Soal Pendamping Ganjar

Jumat, 09 Juni 2023 – 17:19 WIB
Ilustrasi - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri buka suara soal pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri buka suara soal kandidat wakil presiden yang akan mendampingi kandidat presiden Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden 2024.

Mega mengatakan pihaknya pasti akan memberitahu kepada masyarakat siapa kandidat yang akan mendampingi Ganjar.

BACA JUGA: Tepis Hasil Survei Capres, Tamsil Linrung Pelopori Saya Adalah Anies

Namun, dia meminta untuk bersabar sebentar lagi, pihaknya masih fokus pada kerja untuk pemenangan Ganjar.

"Sudahlah, sudah, nanti juga (diberi tahu). Kan, masa nanti tidak diberi tahu? Diberi tahulah."

BACA JUGA: Hary Tanoe dan TGB Temui Bu Mega, Perindo Mantap Dukung Ganjar Saja

"Kalau ditanya tanggalnya, ya, tunggu saja dulu."

"Terus, siapa orangnya? Ya, tunggu saja dulu," ujar Megawati dalam konferensi pers di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (9/6).

BACA JUGA: AHY Masuk Daftar Pendamping Ganjar, Perhatikan Respons Demokrat, Goyah atau Kukuh?

Megawati mengatakan sedang fokus pada kerja-kerja pemenangan Ganjar.

"Saya ini orangnya itu fokus. Jadi, sering saya, ya, itu minta maaf, ya, saya orang yang lugas. Tidak ke sini, sini, atau sini dulu, baru nanti ke sana. Capai kalau begitu," ucapnya.

Megawati juga menegaskan mengedepankan asas Pancasila dan gotong royong dalam memenangkan suatu perhelatan.

Dia lantas mencontohkan bahwa PDI Perjuangan sudah memenangkan Presiden Jokowi pada dua pemilu.

Menurut Mega, saat mengerjakan banyak tugas tentu akan mengalami keruwetan dalam tahap pelaksanaannya.

Oleh karena itu, Megawati tidak ingin PDI Perjuangan mengalami hal itu dalam kontestasi pemilu.

"Jadi, tinggal begitu, mau ikut PDI Perjuangan, mari gotong royong," katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Cawapres Pendamping Anies Baswedan? Oh, Makin Kabur


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler