JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS tahap dua tuntas akhir Mei.
Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2).
"Kita berharap masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal Juli, kita sudah bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama honorer K2," kata Nurhayati, asisten Deputi bidang Aparatur KemenPAN-RB saat menerima rombongan dari Kabupaten Seluma, Tegal, dan Pontianak di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (2/4).
Ditegaskannya, tidak ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada (terutama yang ada pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance (QA) maupun audit tujuan tertentu (ATT).
Saat ini proses pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih berlangsung. Bahkan setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi ATT untuk 12 instansi yang juga bermasalah.
"Ini sudah yang terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir. Kalau kemudian muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima, dan seterusnya itu patut dipertanyakan," sergahnya.
Untuk penyelesaian honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan dilakukan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga sesuai formasi honorer K2, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan administrasi umum. Sedangkan kelulusannya ditentukan lewat passing grade (pemeringkatan).
Untuk diketahui, sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari hasil verifikasi validasi (verval) dan QA) data honorer kategori satu (K1), ditemukan ada kejanggalan.
Kejanggalan itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.
Adapun 12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak. (esy/jpnn)
Selanjutnya, pemerintah akan memfokuskan pada penyelesaian masalah honorer kategori dua (K2).
"Kita berharap masalah honorer K1 tuntas Mei. Ini agar akhir Juni atau awal Juli, kita sudah bisa melakukan tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama honorer K2," kata Nurhayati, asisten Deputi bidang Aparatur KemenPAN-RB saat menerima rombongan dari Kabupaten Seluma, Tegal, dan Pontianak di Media Center KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (2/4).
Ditegaskannya, tidak ada lagi honorer K1 tertinggal ketika seluruh data yang ada (terutama yang ada pengaduannya) diperiksa baik lewat quality assurance (QA) maupun audit tujuan tertentu (ATT).
Saat ini proses pemeriksaan terhadap dokumen honorer yang bermasalah masih berlangsung. Bahkan setelah 32 instansi yang di ATT, masih muncul lagi ATT untuk 12 instansi yang juga bermasalah.
"Ini sudah yang terakhir pengangkatan honorer K1, semuanya sudah kita sisir. Kalau kemudian muncul honorer tertinggal kategori tiga, empat, lima, dan seterusnya itu patut dipertanyakan," sergahnya.
Untuk penyelesaian honorer K2, selain harus dites dengan sesama K2, akan dilakukan uji kompetensi bidang. Uji kompetensi bidang ini dibagi tiga sesuai formasi honorer K2, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan administrasi umum. Sedangkan kelulusannya ditentukan lewat passing grade (pemeringkatan).
Untuk diketahui, sebanyak 12 instansi baik pusat dan daerah diaudit lagi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini setelah dari hasil verifikasi validasi (verval) dan QA) data honorer kategori satu (K1), ditemukan ada kejanggalan.
Kejanggalan itu menurut Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur, dilihat dari koleksi honorer K1 ke-12 instansi tersebut yang di atas 500 orang. Selain itu banyak pengaduan masyarakat termasuk honorer sendiri soal kebenaran data itu.
Adapun 12 instansi tersebut terdiri dari empat pusat dan delapan daerah, yaitu Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Okan Kemelir Ulu Timur, dan Kabupaten Lebak. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai BKD Lihai Palsukan Dokumen Honorer
Redaktur : Tim Redaksi