jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Oknum anggota Polres OKU Selatan berinisial Bripda KM, 26, ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Minggu (1/11). Penangkapan Bripda KM ini bahkan sempat viral di media sosial.
“Benar dan merupakan anggota Polres OKU Selatan. Pasti diproses, apalagi informasinya dia sudah berapa kali melanggar disiplin dan juga pernah mengikuti sidang kode etik,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
BACA JUGA: Bripda KM dan Amin Hadi Ditangkap Lantaran Membobol Rumah Kontrakan Buruh
Supriadi menegaskan, ada dua putusan jika oknum anggota Polri sudah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Yakni sanksi yang pertama yakni Pemberhentian Dengan Hormat dan yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA: Mbak Rina Widya dan Dua Rekannya Tak Berkutik Saat Digerebek di Kamar
“Yang yang bersangkutan sudah 11 kali melakukan pelanggaran, Insyallah pasti dipecat dan tidak ada toleransi lagi, pasti akan kami proses dan di-PTDH,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bripda KM, 26, dan rekannya Amin Hadi Saputra, 20, ditangkap polisi karena membobol sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI, Sumsel, sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Letjen Dodik Soal Dua Anggota TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge
Kedua pelaku masuk ke rumah korban bernama Badri, 20, dengan cara mencongkel jendela, dan masuk lewat pintu samping.
Selanjutnya, keduanya membawa kabur harta Badri berupa dompet berisi uang Rp107 ribu, KTP, dan tas selempang.
Lalu barang milik Sadam, 38, warga Tanjung Rancing, antara lain Hp merek Samsung dan Xiaomi, powerbank, tas selempang, dompet berisi uang Rp 330 ribu, KTP dan SIM.
Korban lainnya Imam, 27, kehilangan HP Samsung. Kemudian korban Untung, 30, kehilangan tas selempang dan HP Xiaomi. Termasuk milik mandor, Hasan, 46, kehilangan dompet berisi uang Rp 170 ribu, KTP, SIM, dan jam tangan.
Catatan hitam lainnya, Pada 2017 lalu KM pernah dipidana penjara selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana narkoba serta melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Putusannya direkomendasikan PTDH, namun oknum yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya diterima.
Selain itu, sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 3 Agustus 2020, sesuai dengan LP-A/29/IX/2020/SIPROPAM tertanggal 03 September 2020.
BACA JUGA: Dua Dokter Berkelahi di Klinik, Gara-gara Masalah Sepele, Ya Ampun
Sudah dilayangkan sampai panggilan ketiga, hingga diterbitkan sebagai DPO (I). Dan terakhir mengikuti program Mang PeDeka Jero gelombang I, yang dibuka 15 Juli 2020 hingga berakhir 18 Juli 2020 lalu.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi