Mekanik Tewas Terjepit Mobil

Selasa, 10 Januari 2012 – 01:13 WIB

KAMBOJA - Sungguh mengenaskan nasib Anton Prihartoni (38), warga Jalan Silaberanti, No 09, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Mekanik yang bekerja di salah satu bengkel showroom Suzuki, yang terletak di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I ini, tewas setelah terjepit mobil yang sedang diperbaiki.
   
Kejadian itu, Senin (09/01), sekitar pukul 15.00 WIB, di tempatnya bekerja. Informasi yang dihimpun Palembang Pos, sore itu Anton sedang membetulkan lampu rem mobil salah satu pelanggan di bengkel tersebut. Ketika ia bekerja, tiba-tiba temannya sesama mekanik memundurkan mobil yang sedang dibetulkannya.
   
Temannya itu tak mengetahui kalau Anton masih berada di kolong mobil. Tak ayal, Anton terjepit mobil dan mengakibatkan lehernya patah. Korban yang sekarat dilarikan teman-temannya ke RS RK Charitas, untuk mendapat pertolongan medis. Namun sayang ajal berkata lain, setelah sempat mendapatkan perawatan, sekitar pukul 16.30 WIB, Anton menghembuskan nafas terakhirnya.
   
Wartawan Palembang Pos (JPNN Group) mencoba mendatangi bengkel showroom Suzuki dimana Anton bekerja. Tapi sayang, tak satupun perwakilan bengkel tersebut yang mau dikonfirmasi soal kejadian tersebut. Salah seorang saksi yang tak mau disebutkan namanya, membenarkan kejadian itu. ‘’Yang jelas ini murni kecelakaan kerja,” ungkap saksi ini.
   
Sore hari itu juga, sekitar pukul 18.00 WIB, sang pelaku penabrak Anton, diamankan Unit Reskrim Polsekta IT I. Tersangka dimaksud, Kgs Muktariani (43), mekanik bengkel showroom Suzuki, warga Komplek Polygon Sejahtera, RT 01/01, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
   
Kini, Muktariani sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsekta IT I. Kepada polisi, tersangka Muktariani mengaku tak tahu kalau ada korban di belakang mobil pick up carry, yang dikendarainya. ‘’Mobil itu, sedang diservis berkala di bengkel tempat kami begawe,” jelasnya singkat.
   
Kapolsekta IT I Kompol Dedi Adrianto SH, didampingi Kanitreskrim Iptu Hernando SH, membenarkan kejadian tersebut. ‘’Kasusnya sedang diselidiki dan ditindaklanjuti. Tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya. (cr06/cr03)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marinir Gadungan dibekuk Provos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler