Mekanisme Dana BOS Berubah, Kepala Sekolah Leluasa Menggaji Guru Honorer

Jumat, 23 April 2021 – 13:36 WIB
Kepala SDN Sendangsari Winardi bisa menggunakan dana BOS untuk pengadaan prokes siswa. Foto dokumentasi SDN Sendangsari for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perubahan mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang sudah berlangsung sejak tahun lalu dan kemudian diperbaharui lagi di 2021, mulai dirasakan manfaatnya oleh siswa dan guru.

Menurut Kepala SD Negeri Sendangsari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo Winardi, perubahan mekanisme penyaluran itu sangat membantunya dalam menjalankan operasional sekolah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Emosi Rizieq Tersulut, Adu Mulut dengan Jaksa, Ratusan Warga Dilarang Keluar, Suami Tewas Ditembak KKB

Apalagi Kemendikbud memberikan kewenangan penuh kepada kepsek untuk mengelola dana BOS-nya. 

"Perubahan mekanisme BOS ini cukup membantu karena di masa pandemi semua berubah," kata Winardi kepada JPNN.com, Jumat (23/4).

BACA JUGA: Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Untuk Tes Covid-19

Dia menyebutkan, sebelumnya dana BOS tidak menganggarkan kegiatan protokol kesehatan (prokes), kini dianggarkan sesuai arahan Kemendibud.

Mendikbud Nadiem Makarim pernah menyampaikan selain gaji guru, dana BOS bisa digunakan untuk kebutuhan prokes siswa dan guru baik masker, sabun, disinfektan, handsanitizer, faceshield.

Sekolah juga bisa menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan dana BOS. "Jadi banyak yang berubah," ujarnya.

SDN Sendangsari memiliki jumlah murid 77 orang sedangkan guru dan tenaga kependidikannya sembilan orang, yang mana enam di antaranya adalah honorer.

Oleh karena itu membuat Winardi mengalokasikan lebih dari 30 persen untuk membayar gaji. Sebaliknya untuk sarana prasarana sekolah hanya dengan dana seadanya.

Winardi masih bisa menyediakan berbagai perlengkapan prokes karena menggeser dana kegiatan ekstrakurikuler. Sudah setahun berjalan tidak ada ekskul pramuka, seni, dan olahraga.

"Saya hanya memaksimalkan penggunaan dana BOS reguler dan memanfaatkan potensi yang ada," ujarnya.

Kalau ditanya cukup, kata Winardi,  ya cukup. Namun, kalau ingin lebih baik harus ada penambahan. Karena dana BOS yang ada hanya cukup operasional saja.

Winardi mengaku sering merasa tidak enak hati kepada guru-guru honorer yang mendapat honor yang minim.

Beruntung Pemkab Purworejo memberikan tambahan insentif bagi guru dan nonkependidikan yang besarannya disesuaikan masa kerja.

Misalnya untuk guru masa kerja 0 sampai 5 tahun dapat Rp600 ribu, 5-10 tahun Rp650 ribu, di atas 10 tahun Rp700 ribu.

Untuk nonkependidikan, 0-5 tahun Rp500 ribu, 5-10 tahun Rp550 ribu, di atas 10 tahun Rp600 ribu.

"Kalau sebelumnya honor guru honorer hanya Rp250 ribu sekarang dengan ditambah insentif daerah sudah lumayan banyak meski masih di bawah UMR," ucapnya.

Dia berharap ada tambahan dana untuk gaji guru honorer dari Kemendibud dan sudah ditentukan nominalnya sehingga kepsek bisa enak mengelola dana BOS. Jadi tidak perlu ada perasaan tidak enak kepada guru-guru honorer. Kepsek tidak perlu merancang lagi. 

"Bagusnya gaji guru honorer ditentukan biar seragam karena kebijakan sekolah berbeda-beda," ujarnya.

Dia menyebutkan ada sekolah yang dana BOS lebih diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana. Guru honorer hanya mendapatkan sisa anggaran pembangunan.

Secara terpisah Kepala SMAN 1 Parungpang Dudung Nurullah Koswara mengungkapkan, sekolah perbatasan dan pinggiran memang harus diberikan perhatian lebih pemerintah.

Sebagai ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Dudung mengaku menerima banyak keluhan dari guru maupun kepsek di sekolah perbatasan dan pinggiran.

Pasalnya, jumlah murid sedikit sehingga dana BOS yang diterima juga lebih kecil. Akibatnya sekolah tidak bisa membayar guru honorer dengan layak dan kesulitan menyediakan sarana prasarana sekolah.

Namun, kata Dudung, kesulitan itu telah dijawab Kemendibud yang mengubah mekanisme penyaluran BOS 2021 yang mana untuk sekolah yang jumlahnya kecil tetap mendapatkan dana BOS maksimal. 

Tak hanya itu untuk daerah terpencil, mekanisme BOS diberikan afirmasi berupa perhitungan biaya kemahalan.

"Ini langkah baik pemerintah jadi tidak dipukul rata besaran dana BOS-nya," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler