jpnn.com, JAKARTA - Petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Juknis yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diteken MenPAN-RB Azwar Anas membeberkan pelamar prioritas (guru lulus PG PPPK 2021, tetapi belum mendapatkan formasi) didahulukan untuk mengisi lowongan formasi.
BACA JUGA: PPPK 2023, Pemprov Jateng Dapat Kuota 2.200
Setelah pelamar prioritas, dilanjutkan secara berurutan honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum.
Pelamar kebutuhan umum ini antara lain Iulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Juga guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Jumlah Honorer Terus Membengkak, Tidak Langsung jadi PPPK, Disambut Tim Verval
"Jadi pengisi formasi PPPK guru 2023 ini secara berurutan dimulai dari pelamar prioritas, eks honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri; dan pelamar pada kebutuhan umum," terang MenPAN-RB Azwar Anas.
Adapun materi seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
BACA JUGA: KepmenPAN-RB 649: Besaran Passing Grade untuk PPPK Guru 2023, P1 Aman, Honorer K2?
a. materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b. materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi integritas; kerja sama; komunikasi.
Lalu, orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
c. materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai.
Lalu, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki kepekaan terhadap keberagaman; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan empati.
d. materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 150 menit.
"Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas dilaksanakan dalam durasi 15 menit," ungkap Menteri Anas.
Jumlah keseluruhan soal seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 butir dengan rincian sebagai berikut:
a. seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;
b. seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10 butir soal. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad