jpnn.com, TANJUNG SELOR - Honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun punya peluang menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui seleksi layaknya penerimaan CPNS.
Sebab, PPPK hampir sama dengan pegawai negeri. Yang membedakan hanya tidak memperoleh jaminan pensiun.
BACA JUGA: Berharap Kekurangan Guru Diisi PPPK dari Honorer
Terkait rencana Kemenpan-RB membuka penerimaan PPPK, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak mengaku pihaknya sudah menerima informasi.
“Tapi kami belum mendapat arahan dan aturan (petunjuk teknis) rekrutmen PPPK itu,” ujarnya seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Januari 2019, Rekrutmen PPPK Dimulai
Dijelaskan Ishak, proses usulan formasi PPPK tidak jauh berbeda dengan pengajuan formasi CPNS. Terlebih dahulu melihat analisa jabatan dan analisa beban kerja sebagai dasar untuk mengajukan usulan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada arahan dari pemerintah pusat," ujarnya.
BACA JUGA: Saefuddin: Kehadiran PPPK Memantik Kepanikan Honorer K2
“Karena kami ingin lihat dulu mekanismenya. Kami pasti tunggu arahan dari pusat," sambung Ishak.
Diketahui, penerimaan PPPK sudah sejak lama ditunggu-tunggu sebagian masyarakat yang ingin menjadi pegawai. Ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di UU itu juga diatur soal PPPK. Hanya saja, peraturan pemerintahnya baru diterbitkan tahun ini. Yakni PP 49/2018. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setuju Honorer K2 jadi PPPK, Bagaimana Revisi UU ASN?
Redaktur & Reporter : Soetomo