Mekeng Golkar Sudah 5 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 06 Desember 2019 – 22:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya KPK memeriksa politikus Golkar itu sebagai saksi kasus suap, Jumat (6/12).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Mekeng tak menyampaikan pemberitahuan perihal ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini. “Tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar

Nama Mekeng masuk dalam daftar saksi kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Seharusnya Mekeng menjalani pemeriksaan bagi tersangka atas nama Samin Tan alias SMT, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

Pemanggilan terhadap Mekeng itu merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 11, 16 dan 19 September, serta 8 Oktober 2019.

BACA JUGA: KPK Yakin Mekeng Golkar Bisa Membuka Tabir Kasus Korupsi PLTU Riau-I

Pada panggilan pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir dengan alasan sakit tanpa menyampaikan surat keterangan dokter.  Dalam rangka penyidikan kasus itu pula KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan Mekeng ke dalam daftar cegah.

Pada persidangan kasus itu, Samin Tan pernah bersaksi bahwa Mekeng mempertemukannya dengan politikus Golkar Eni M Saragih selaku wakil ketua Kimisi VII DPR 2014-2019. Menurut Samin, pertemuan itu digelar di kantor Mekeng di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Eni didakwa telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin. Selanjutnya, Eni memakai uang itu untuk membiayai suaminya, Muhammad Al-Khadziq yang menjadi calon bupati pada Pilkada Temanggung 2018.

Samin memberikan uang kepada Eni untuk pengurusan PKP2B bagi PT AKT. KPK menjerat Samin dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tan/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler