Melahirkan di Toilet, TKI Tewas

Jumat, 12 April 2013 – 01:16 WIB
SAGULING – Satu lagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Aisyah (45) binti Engko Ihing warga Kampung Cilatung RT 01 RW 02 Desa Cipangerang, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) datang ke tanah air hanya namanya saja.

Keluarga korban hanya menerima secarik kertas yang menerangkan korban ditemukan tewas di toilet rumah majikannya akibat pendarahan hebat usai melahirkan anak, hasil perkosaan tiga pemuda anak majikan di Jeddah Arab Saudi tempatnya bekerja.

Parahnya lagi, pihak keluarga korban baru mengetahui aisyah tewas pada Senin (8/4), padahal korban sudah meninggal sejak 4 Juni 2012 lalu. Aisyah yang berangkat menjadi TKW sejak 2004 tersebut, diberangkatkan agen penyalur TKW PT Kemuning Bunga Sejati.

Pihak keluarga sendiri sangat menyayangkan baru mendapat kabar kematian anggota keluarga nya setelah mendapatkan kabar dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Kemuning Bunga Sejati.

Padahal dalam surat resmi yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Repubik Indonesia di Jeddah, mengabarkan kematian Aisyah pada 23 Januari 2013. "Kami menyayangkan, kabar kematian Aisyah baru diketahui Senin kemarin, padahal korban sudah meninggal beberapa bulan yang lalu, itu juga kami lakukan dengan sedikit paksaan  agar mengetahui kondisi korban," ungkap paman korban Deni Suherman (60), di Saguling.

Dia menuturkan, surat kematian korban ditandatangai Erwin M. Akbar Konsul Jenderal RI di Jeddah yang menceritakan penyebab kematian
Aisyah. Dari surat yang diterimanya itu, diceritakan, korban meninggal  akibat pendarahan yang berlebih setelah melahirkan bayi laki-laki yang diduga diperkosa.

Setelah diketahui bahwa korban telah diperkosa, aparat yang berwajib langsung menahan tiga orang pelaku yang menjadi penyebab kematian korban.

Dalam surat juga dijelaskan, proses penguburan korban tanpa disertai persetujuan dan sepengatahuan KJRI di Jeddah. Pemerintah indonesia, baru mengetahui kejadian berdasarkan versi yang dikeluarkan oleh kepolisian di Jeddah.

Sampai 9 bulan kasus ini terjadi, KJRI masih kesulitan untuk menghubungi pihak majikan almarhumah, untuk menanyakan sisa pembayaran gaji Aisyah selama bekerja.

"Isi surat yang dikirim Komjen, tidak bisa dipercaya begitu saja, karena kematian keluarga kami juga seolah-olah ditutup-tutupi," ujar Deni.
Sampai saat ini, keluarga tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai kematian korban ini baik dari  Badan Nasional Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementrian Luar Negeri maupun Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta.

"Bila memang, Aisyah telah meninggal dunia, kami harap jenazahnya di pulangkan ke tanah air, kami juga meminta pemerintah bisa mengusut kematian keluarga kami ini karena Aisyah juga adalah warga negara yang mencari nafkah di negara lain,"harapnya.

Hingga akhir hayatnya, Aisyah meninggalkan satu orang anak yang bernama Eneng Reni (9). Sejak ditinggal ibunya menjadi TKW, Reni masih berusia 5 bulan. Hingga berusia menginjak remaja Reni harus diurus oleh kakek neneknya, Reni pun hanya bisa mendengar suara ibu kandungnya tersebut melalui saluran telepon.

"Reni hanya bisa mendengar suara ibu nya saja tanpa mengetahui wajah ibu kandungnya melalui telepon. untuk menyekolahkan anaknya, Aisyah sering mengirimkan uang melalui transfer, namun sejak sembilan bulan lalu, kiriman uang terhenti seiring terputusnya komunikasi kami,"pungkasnya.

Terpisah Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Dinas Sosial Tenaga Kerja KBB, Sutrisno mengaku terkejut dengan kematian TKW asal Kecamatan Saguling tersebut, karena setelah sekian lama korban meninggal.

Namun, pihaknya segera menindaklanjuti penyebab kematian korban. "Kami sangat terkejut dengan kematian salah seorang TKW asal KBB,"
Sutrisno menjelaskan, seharusnya terhitung sejak TKW meninggal, seperti kasus yang dialami Aisyah,  maksimal  bulan setelah kejadian harus dilaporakan ke komjen yang berada di negara tujuan TKW.

Diperkirakan, kata dia, kasus Aisyah bisa terjadi karena keteledoran agen penyalur PT Kemuning. "Seaindainya korban masih ada ikatan kontrak dengan agen penyalurnya, berarti korban masih dalam tanggung jawab PT Kemuning, tetapi apabila korban sudah lepas kontrak, agen penyalur dan Kemenlu dan kementrian tenaga kerja sudah tidak bisa berbuat apa-apa," tambahnya.

Lanjut dia, kasus zina seperti yang dialami korban, merupakan kasus pidana. Korban maupun pelaku akan menerima hukuman, jika korban masih dalam keadaan hidup, kata dia TKW dapat di  black list dan tidak diperbolehkan kembali menjadi TKW.

"Jika korban masih hidup, dia harus dideportasi ke negara asalnya, namun itu juga setelah dirinya mendapatkan hukuman penjara sebagaimana dia ditempatkan," ucapnya

Lebih lanjut, Setiap TKW yang di tempatkan akan dikontrak selama 2 tahun, apabila TKW tersebut akan melanjutkan pekerjaan nya di negara yang bersangkutan, dia diharuskan cuti terlebih dahulu selama 12 hari, baru setelah itu baru bisa mengajukan kembali. "TKW bisa mengajukan kembali di negara penempatannya, namun harus diketahui oleh pihak KBRI," pungkasnya. (jnr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Mentah Ilegal Tak Terbendung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler