Masing-masing truk tangki bernopol BE 9139 BT disopiri Suryadi (42) warga Lampung Selatan; BE 9025 EV disopiri M Jalil (27) juga warga Lampung; dan truk tangki BE 9722 GK yang dikendarai Firdaus (20) juga warga Lampung. Mereka diamankan, saat beristirahat di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Diakui para sopir itu, masing-masing truk tangki bermuatan 8 ton minyak mentah yang diambil dari Sungai Angit, Kabupaten Muba, dan akan dibawa ke Lampung. Firdaus mengaku minyak tersebut milik Syamsul Bahri warga Kota Lubulinggau. “Kami cuma ngangkut saja, sekali angkut diupah Rp800 ribu, selain biaya operasional Rp2,4 juta dari Syamsul,” kata Firdaus.
Ditambahkannya, minyak mentah itu diambil dari kolam tampungan minyak milik warga di Sungai Angit. Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin MH, mengatakan ketiga sopir itu dikenakan Pasal 53 huruf b UU No.21/2001 tentang Migas. (qda/air)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Swasta Minta Diakomodir
Redaktur : Tim Redaksi