jpnn.com, SAMPANG - Polisi mengungkap pelaku pembuangan bayi di toilet Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn, Sampang, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada Selasa pagi sejumlah pengunjung dan petugas medis RSUD Sampang dihebohkan dengan penemuan bayi di toilet IGD rumah sakit itu.
BACA JUGA: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siapa jadi Tersangka?
Pihak rumah sakit langsung melaporkan temuan itu kepada Polres Sampang dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku pembuangan bayi merupakan ibu dari sang bayi tersebut asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto dalam konferensi pers, Selasa.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pembuang Bayi di Toilet Rumah Sakit, Ternyata...
"Tim intelijen kami terjunkan untuk mengumpulkan informasi, mendata pasien yang dirawat di rumah sakit, dan akhirnya ditemukan bukti petunjuk tentang pelaku," kata Sujianto.
Hasil penyelidikan tim di lapangan mengarah kepada satu orang yang datang ke rumah sakit untuk berobat dalam kondisi hamil.
BACA JUGA: Terkuak Motif Pembunuhan Suami Istri di Kebon Baru Tebet, Astaga
"Dari data petunjuk ini, kami lalu melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap kerabat dan orang tua si ibu hamil itu, termasuk kepada yang bersangkutan. Hasilnya ternyata memang benar," katanya.
Sujianto menjelaskan bayi yang dibuang di toilet IGD RSUD Sampang itu masih berusia lima bulan dengan jenis kelamin laki-laki.
Bayi itu merupakan anak dari perempuan berinisial A asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Bayi itu merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan pasangannya, sehingga A mencoba untuk menggugurkannya dengan meminum obat.
Obat khusus menggugurkan kandungan itu diminum di rumah pelaku di Kelurahan Dalpenang dan berselang beberapa menit dia mengalami reaksi sakit perut yang luar biasa.
"Saat yang bersangkutan sakit perut, dia dilarikan ke RSUD untuk berobat dengan diantar oleh nenek dan ibu," kata Ipda Sujianto.
Kemudian saat baru tiba di ruang IGD RSUD Sampang, A langsung ke kamar mandi seorang diri dan melahirkan tanpa bantuan keluarga dan tenaga medis.
Setelah itu, dia meletakkan bayinya di toilet dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Kejadian yang menimpa si A ini tidak diceritakan oleh yang bersangkutan ke tenaga medis di RSUD Sampang," katanya.
Atas perbuatannya itu, ibu bayi diancam dengan Pasal 306 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti