Terkuak Motif Pembunuhan Suami Istri di Kebon Baru Tebet, Astaga

Selasa, 29 Agustus 2023 – 14:52 WIB
ER (40), pelaku pembunuhan terhadap tetangga karena tersinggung ditagih utang Rp 2 juta oleh korban, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Motif ER (40), pelaku pembunuhan terhadap tetangganya karena tersinggung ditagih utang Rp 2 juta oleh korban.

Pembunuhan yang menyebabkan MY (61) meninggal dunia dan istrinya, H (43) luka parah itu terjadi di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pembunuhan Suami Istri di Kebon Baru Tebet

"Objeknya ialah masalah utang-piutang sebesar kurang lebih Rp 2 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa.

Bintoro menuturkan saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan ditagih korban lantaran sudah beberapa kali meminjam uang, namun, belum dibayarkan.

BACA JUGA: Dendam Asmara Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret

"Korban saat itu berkata 'kamu tuh punya uang punya utang, tetapi enggak bisa membayar, pinjem terus ya" seperti itu di depan umum," katanya.

Hal ini membuat pelaku merasa direndahkan dan tersinggung lalu menggunakan pisau yang sudah dibawanya untuk menusuk MY lima kali dan H empat kali.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Hingga akhirnya pelaku kabur disaksikan oleh sejumlah saksi.

Kemudian polisi menangkap pelaku pada Senin (28/8) di kawasan Bogor.

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan menambahkan pihaknya masih memeriksa lima saksi.

"Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kami mengambil alat tersebut," ujar Nababan.

Barang bukti yang telah diamankan, yakni satu buah pisau, satu bendera bernoda darah, pakaian korban meninggal dunia dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Pihak Kepolisian akan melengkapi pemberkasan sehingga berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban.

"Kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan tidak mengalami trauma yang berlanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler