Melakukan Perbuatan Dosa, Mbak Diana dan Bang Nanggi Digerebek

Sabtu, 30 Mei 2020 – 06:35 WIB
Pasangan suami istri diduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi meringkus pasangan suami istri diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari menyebut, pihaknya mendapatkan barang bukti dari pasangan tersebut.

BACA JUGA: Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak

"Memang benar, pasangan suami istri itu sebagai pengedar sabu-sabu, karena saat kami gerebek rumahnya ditemukan barang bukti tersebut," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, di Banjarmasin, Jumat (29/5).

Dia mengungkapkan, pasangan suami istri itu dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial MR alias Nanggi (45) dan DA alias Diana (34), warga Jalan Ais Nasution, Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Polisi Tepergok Selingkuh di Hotel, Digerebek Sang Istri yang Baru Melahirkan

Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah, dan polisi yang langsung melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4,18 gram, empat bundel plastik klip, satu tempat bedak yang diisolasi hitam, dan satu unit timbangan digital.

"Para pelaku ini merupakan target operasi kami, karena dari informasi yang beredar mereka sering melakukan transaksi narkotika," katanya pula.

BACA JUGA: Corona Memangsa 1 Keluarga di Madiun, Lihat Usia Pasien 29, Bikin Makin Sedih

AKBP Matsari mengatakan, setelah ditangkap, Nanggi dan Diana beserta barang bukti kejahatan mereka langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dan mereka juga sudah mengakui barang tersebut miliknya dan ingin diedarkan," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, Naggi dan Diana dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler