Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak

Rabu, 27 Mei 2020 – 03:41 WIB
Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap IM, IF dan RF yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/HO-Polres Labuhanbatu

jpnn.com, LABUHANBATU - Satnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek warung ayam geprek di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, yang dijadikan sarang peredaran narkoba.

Dari lokasi itu, ditangkap 3 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba.

BACA JUGA: 3 Wanita dan 1 Pria Digerebek saat Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Indekos

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (26/5), mengatakan, tiga warga yang diciduk yakni IM (38) ibu rumah tangga penduduk Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi, IF (29) tukang masak, dan RF (19) pengangguran beralamat Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Ia menyebutkan, dari ketiga pengedar narkotika itu, diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, 1 bong, dan 1 bungkus rokok.

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Polisi Tepergok Selingkuh di Hotel, Digerebek Sang Istri yang Baru Melahirkan

Peristiwa penangkapan tersebut, Sabtu (23/5).

Kronologis penangkapan, berawal saat petugas pada Sabtu (23/5) mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan transaksi narkoba.

BACA JUGA: Si Ganteng Berbuat Terlarang Terekam CCTV, Viral di Medsos, Oh Ternyata

"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.

Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.

"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu. Namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.

"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Via Vllen Takut Kelurganya Dikucilkan:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler