Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul

Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:41 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses pengelolaan APBD Pemprov DKI dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada 2019 yang saat ini berujung rasuah.

KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Edi Sumantri, Rabu (4/8). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul tersebut.

BACA JUGA: KPK Mulai Garap eks Sekda DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Bersama Edi, tim penyidik juga turut memeriksa Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI Asep Erwin Djuanda dan pejabat BPKD DKI Faisal Syafruddin, serta pegawai BUMD DKI Jakarta Farouk.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) ini dicecar soal pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Kombes Yusri soal Penangkapan Dinar Candy yang Nekat Berbikini di Jalan

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul yang berujung rasuah tersebut.

BACA JUGA: Bantah Omongan Ruhut, Masinton Baru 1 Kali Bertemu Luhut Pandjaitan

"Tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8).

Menurut eks Kabaharkam Polri itu, penyidik menemukan dua dokumen terkait kasus itu, salah satunya untuk pembelian tanah di Munjul yang mencapai Rp 1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar," beber Firli.

KPK juga memastikan segera memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi itu.

Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran tersebut bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler