JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sepertinya belum juga menyadari kesalahannya yang mengajukan surat izin cuti hanya sehari sebelum menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat, Rieke-Teten, Sabtu (16/2) kemarin.
Karena hal yang sama kembali terjadi. Bedanya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, 23-24 Februari mendatang, Jokowi telah mengajukan permohonan izin cuti dari Senin (18/2) kemarin. Artinya surat permohonan diajukan lima hari sebelum pelaksanaan.
"Padahal harusnya dia (Jokowi,red) ngajuin surat cutinya 12 hari sebelum tanggal permohonan cuti tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (21/2).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009. Disebutkan, pejabat negara (termasuk Gubernur), wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan.
Meski begitu, untuk kali ini Gamawan mengaku telah mengeluarkan surat izin cuti. Alasannya, sebagai bentuk itikad baik karena sebenarnya tidak ada niat dari Mendagri untuk menghalang-halangi, walau pun dalam hal ini berarti ada peraturan yang dilanggar.
"Untuk di Sumatera Utara sudah saya berikan izin cuti beliau (Jokowi). Karena Ini bukan konflik antara Kemendagri dan Jokowi. Saya tak mau begitu," ujarnya.
Karena itu pula saat ditanya sanksi apa yang diberikan pada Jokowi karena menjadi juru kampanye di Jabar tanpa mengantongi izin cuti, Mendagri menyerahkannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu bukan (urusan) Mendagri, tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita terbitkan surat (teguran) saja," ujarnya.(gir/jpnn)
Karena hal yang sama kembali terjadi. Bedanya untuk menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, 23-24 Februari mendatang, Jokowi telah mengajukan permohonan izin cuti dari Senin (18/2) kemarin. Artinya surat permohonan diajukan lima hari sebelum pelaksanaan.
"Padahal harusnya dia (Jokowi,red) ngajuin surat cutinya 12 hari sebelum tanggal permohonan cuti tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (21/2).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009. Disebutkan, pejabat negara (termasuk Gubernur), wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum pelaksanaan.
Meski begitu, untuk kali ini Gamawan mengaku telah mengeluarkan surat izin cuti. Alasannya, sebagai bentuk itikad baik karena sebenarnya tidak ada niat dari Mendagri untuk menghalang-halangi, walau pun dalam hal ini berarti ada peraturan yang dilanggar.
"Untuk di Sumatera Utara sudah saya berikan izin cuti beliau (Jokowi). Karena Ini bukan konflik antara Kemendagri dan Jokowi. Saya tak mau begitu," ujarnya.
Karena itu pula saat ditanya sanksi apa yang diberikan pada Jokowi karena menjadi juru kampanye di Jabar tanpa mengantongi izin cuti, Mendagri menyerahkannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu bukan (urusan) Mendagri, tapi urusan KPU dan Bawaslu. Kita terbitkan surat (teguran) saja," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Minta Ketua DPRD Surabaya Out
Redaktur : Tim Redaksi