Melanggar Izin Tinggal Terbatas, 1 WN Rusia Dideportasi Imigrasi Denpasar

Minggu, 25 Juni 2023 – 15:27 WIB
Petugas Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia (ketiga kiri) karena melanggar izin tinggal terbatas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (25/6/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

jpnn.com - DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial AK dideportasi Imigrasi Denpasar, Bali.

Warga negara asing (WNA) asal Rusia itu dideportasi karena melanggar izin tinggal terbatas jenis penyatuan keluarga yang tidak sesuai dengan domisili sesuai permohonan.

BACA JUGA: WN Rusia Ini Berbuat Tak Senonoh di Puncak Gunung Agung, Keterlaluan

AK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (25/6) dini hari menumpangi pesawat komersial menuju Dubai dan Moskow, Rusia.

"Kami imbau masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Minggu (25/6).

BACA JUGA: Amerika Tak Dukung Taiwan Merdeka, China Jangan Bantu Rusia

Petugas Imigrasi Denpasar menangkap pria WNA Rusia berinisial AK pada Kamis (22/6).

AK masuk ke Indonesia menggunakan visa terbatas jenis penyatuan keluarga.

BACA JUGA: Dinar Candy Ungkap Awal Perkenalan dengan Bule Rusia

Pria berusia 30 tahun itu menyatakan tinggal di Jalan Gajah Mada Lingkungan Bendul, Kabupaten Klungkung, Bali, sesuai domisili sang istri yang diakui seorang warga negara Indonesia (WNI).

Namun, setelah ditelusuri, ternyata AK tidak pernah tinggal di alamat tersebut sesuai permohonannya mengajukan visa penyatuan keluarga.

Data tersebut juga diperkuat dengan surat keterangan dari pihak lingkungan setempat yang bahkan tidak pernah mendata atau mengenali AK dan sang istri sebagai sponsor.

Ketika diperiksa petugas imigrasi, AK mengaku tinggal di salah satu hotel bintang lima di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Hasilnya pun sama, setelah dicek petugas Imigrasi ke hotel tersebut, ternyata AK tidak pernah menginap di hotel itu.

Atas perbuatan yang telah dilakukan AK, maka petugas mengenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Sesuai Pasal 102 Ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Orang asing itu patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Juni 2023 sebanyak 158 orang warga negara asing dideportasi dari Bali.

Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 sampai dengan Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang. Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler