WN Rusia Ini Berbuat Tak Senonoh di Puncak Gunung Agung, Keterlaluan

Kamis, 06 April 2023 – 11:39 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal pendeportasian seorang WN Rusia (tiga kiri) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4/2023). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - Warga Negara (WN) Rusia berinisial IC (24) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena berbuat tak senonoh di kawasan suci Bali, puncak Gunung Agung.

WN Rusia itu sebelumnya menjadi sorotan lantaran berfoto dengan pose tidak senonoh.

BACA JUGA: WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa IC dideportasi setelah menjalani sanksi adat.

IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan Emirates EK-369 rute Denpasar—Dubai. Kemudian dilanjutkan dengan Dubai—Domodevovo (Moskow).

BACA JUGA: Sekdaprov Riau SF Hariyanto Tiba di KPK, Lihat Gayanya

"Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan," ujar Sugito, Rabu (5/4).

Aksi tidak senonoh WN Rusia diketahui Imigrasi setelah foto IC menurunkan celana dan menunjukkan bokong ke arah kamera, viral di media sosial.

BACA JUGA: Inilah Identitas Pasutri Korban Pembunuhan Mbah Slamet

Unggahan itu pun sempat menjadi sorotan masyarakat Bali mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai pun mengerahkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk memanggil dan menjemput IC di tempat penginapannya. Namun, dia tidak ditemukan di lokasi.

Lalu,  pada 27 Maret 2023, IC memenuhi panggilan Imigrasi Ngurah Rai dan menjalani pemeriksaan terkait dokumen perjalanan, keberadaannya, kegiatannya selama di Indonesia, dan fotonya yang viral.

Hasil pemeriksaan, diketahui IC baru pertama kali ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Februari 2023.

"IC masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dan izin tinggalnya berlaku sampai 12 April 2023," tutur Sugito.

Imigrasi tidak langsung mendeportasi IC meskipun terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian. Sebab, pria asing itu menjalani sanksi adat dan mengikuti upacara pembersihan (pengerapuh) pada minggu lalu (2/4).

"IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang ada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan," tutur Sugito.

Selepas menjalani sanksi adat dan upacara adat, IC pun dideportasi oleh Imigrasi dan masuk daftar penangkalan sehingga WNA Rusia itu tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.(antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Adu Jotos Sopir Travel dan Penjemput Jemaah Umrah di Lombok Viral, Ini yang Terjadi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler