jpnn.com - LAMPUNG SELATAN - Seorang warga negara Bangladesh bernama Sattar, ditahan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, karena melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengatakan pihaknya mengamankan warga negara asing (WNA) tersebut di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA: Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
"Pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut, yakni Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500juta," kata dia di Kalianda, Selasa (19/3).
Menurut dia, WNA tersebut diamankan pada 20 Februari 2024. Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Sattar per 19 Maret 2024 di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal KM Parikudus Terbalik di Kepulauan Seribu, 1 WNA Asal Taiwan Hilang
Dia mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah tersebut dan pada saat bersamaan mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan orang asing.
"Kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," katanya.
BACA JUGA: Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
Menurut dia, WNA asal Bangladesh, itu tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sattar masuk ke Indonesia pada 2015.
"Dia masuk bersama istrinya dari Malaysia. Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan Sattar melalui jalur gelar atau tikus," katanya.
"Mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada 2022 lalu istri Sattar meninggal dunia. Sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," katanya.
Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis.
Untuk diketahui, pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada Selasa (19/3) menggelar konferensi pers yang dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi