jpnn.com, JAKARTA - Melanggar kebijakan PPKM Darurat, 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) diamankan Polda Metro Jaya.
Puluhan bus itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
BACA JUGA: Mengerikan, 2 Pria Duel Pakai Senjata Tajam Tengah Malam
"Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.
Dia menegaskan pada masa PPKM Darurat seperti sekarang pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Bertato dalam Boks Plastik Itu Adalah...
"Termasuk untuk kendaraan umum yang jarak jauh ada aturannya, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal satu kali vaksin, bahkan diatur oleh Kemenhub dan Ditlantas," ujar Yusri Yunus.
Dia mengatakan 36 bus yang diamankan tersebut nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk kemudian diberikan sanksi kepada PO sesuai dengan pelanggarannya.
"Ini baru kami lakukan penindakan nanti akan dipelajari oleh Dishub apa tindakan tegas yang diberikan kepada PO bus. Tidak bisa langsung karena tilangnya berjalan," tutur Yusri.
Yusri pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat.]"Saya ingatkan lagi bagi pemilik kendaraan trayek, bus lintas kota, kami akan kejar terus, mari bantu kami demi keselamatan masyarakat jangan mencari keuntungan di tengah penyebaran COVID-19," ujar Yusri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti