Mengerikan, 2 Pria Duel Pakai Senjata Tajam Tengah Malam

Sabtu, 17 Juli 2021 – 00:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (tengah) didampingi Wakapolres AKBP Nasriadi (kanan) dan Kapolsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi saat pengungkapan kasus pembunuhan di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/7). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - SK (42) tewas di tangan tetangganya sendiri, YL alias Casper. Kedua pria yang tinggal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, itu terlibat duel pada Rabu (14/7) malam.

"Antara korban dengan pelaku telah saling kenal sebelumnya karena merupakan tetangga waktu masih tinggal di Kampung Bendungan Melayu, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan didampingi Wakapolres AKBP Nasriadi dan Kepala Polsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi, Jumat.

BACA JUGA: Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Pemda, TNI, dan Polri, Silakan Simak

Guruh mengatakan sempat ada perselisihan di antara korban dengan tersangka yang mengakibatkan peristiwa tersebut.

Kejadian berawal pada Rabu (14/7) sekitar jam 23.00 WIB. Tersangka YL yang tengah mengendarai sepeda motor malam itu berpapasan dengan korban.

BACA JUGA: S dan MS Masuk Warung Bubur Sambil Menenteng Celurit, Banjir Darah

Korban yang sudah membawa parang tiba-tiba menyabetkan ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis menggunakan tangan kiri.

Merasa terancam, YL berlari dan terus dikejar oleh korban sampai tersangka terpojok tembok.

Korban kembali menyabetkan parangnya ke arah tersangka tetapi mengenai tembok sehingga parang korban terlepas dari gagangnya.

Tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyerang balik korban dan membuatnya terjatuh dengan satu dorongan.

YL juga mencabut sebilah pisau yang dibawanya, kemudian menyerang korban dengan pisau tersebut.

Korban pun akhirnya ditemukan istri yang mencarinya, berinisial RN, dalam kondisi meninggal dunia.

Unit Reskrim ???????Polsek Cilincing yang dikepalai AKP Immanuel Sinaga langsung meringkus tersangka hanya tiga jam setelah kejadian.

"Berkat adanya rekaman kamera pengawas CCTV, kejadian tersebut bisa terungkap," kata Guruh.

Tersangka dikenakan ancaman pidana penjara seperti tertuang pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, juncto pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler