jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menyatakan anggota DPRD Tulungagung Basroni bersalah melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih berstatus pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara terhadap anggota DPRD Tulungagung tersebut.
BACA JUGA: MPR Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes saat Libur Panjang
"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp 12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Ricky Ferdinand membacakan vonis.
Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum anggota dewan itu digelar di PN Tulungagung.
BACA JUGA: Melanggar Protokol Kesehatan, 35 Orang Kena Sanksi, Lihat
Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi Florence Katerina dan Fausiah selaku hakim anggota.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA: Bobby: demi Kemanusiaan, TNI AD Bisa Berikan Brigjen Junior Mengakses Layanan Kesehatan
Ketiga hakim sependapat fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.
Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Seusai persidangan, Ricky menjelaskan bahwa vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.
Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Hakim juga mencermati fakta bahwa acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.
"Jadi, ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya lagi.
Terdakwa menerima vonis, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.
"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU (pikir-pikir),” katanya pula. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy