jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok yang dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.
"Ssangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis.
BACA JUGA: Istri Joget TikTok Pamer Duit Segepok, AKBP Agus Sugiyarso Kena Getahnya
Ardiansyah mengatakan video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta di beberapa daerah lainnya.
Kata Ardiansyah, dua orang yang diamankan tersebut yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.
BACA JUGA: Viral di TikTok, Veni Nur Digadang-gadang Jadi Penyanyi Dangdut Masa Depan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.
Ardiansyah mengatakan terhadap keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.
BACA JUGA: Bunuh Istri Gegara Komen di TikTok, Isa Menyesal, Sempoyongan
Sementara itu, dalam kasus ini masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kami tindak. Kami tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, tetapi harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia