JPNN.com

Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH

Senin, 10 Februari 2025 – 12:08 WIB
Melanggar UU Pengelolaan Sampah, TPS Sementara Pasar Caringin Disegel Kementerian LH - JPNN.com
Kementerian Lingkungan Hidup saat memasang plang segel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Pasar Caringin di Kota Bandung, resmi ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penutupan ini disebabkan fenomena tumpukan sampah yang sempat terjadi di pasar milik perusahaan swasta itu.

BACA JUGA: Stafsus Wapres Tinjau Pemberdayaan PNM di TPST Bantar Gebang

Penutupan TPS Sementara Pasar Caringin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang disaksikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pantauan JPNN di lokasi, tumpukan sampah sudah tidak ada lagi di TPS sementara itu. Masih tersisa gunungan tanah yang menimbun sampah buangan dari pasar dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh

Di dekat TPS, juga ada Incinerator sebagai alat pembakar limbah padat.

Direktur Sanksi Administrasi Kementerian LH Ari Bastian mengatakan, penyegelan TPS sementara dikarenakan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi.

BACA JUGA: UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri

Adapun sebelumnya, Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung karena tidak becus mengelola sampah yang mengakibatkan terjadinya tumpukan.

Tumpukan sampah bahkan menjulang setinggi empat sampai lima meter.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat atas penimbunan sampah di sini. Kami menyelesaikan, karena ini sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Ari ditemui di TPS Sementara Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).

“Jadi kami juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” lanjutnya.

Menurut Ari, pengelola Pasar Caringin melanggar Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah. Penimbunan sampah, kata Ari, justru akan memicu timbulnya pencemaran lingkungan lainnya.

“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tuturnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler