Melanie Subono: Jadi Gelandangan Itu Harus Rajin, Biar Bisa Bayar Denda

Jumat, 20 September 2019 – 08:34 WIB
Melanie Subono. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Melanie Subono mengomentari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menyoal gelandangan.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, putri promotor Adrie Subono itu menuliskan sindirannya.

BACA JUGA: Makam BJ Habibie Jadi Objek Selfie, Begini Imbauan Melanie Subono

“Jadi gelandangan itu harus rajin yaaaaa, biar bisa bayar denda,” tulis Melanie Subono sebagai keterangan foto.

Diketahui, dalam RKUHP itu menyebutkan ancaman hukuman denda untuk para gelandangan.

BACA JUGA: Pembahasan RKUHP dan RKUHAP Pecahkan Rekor

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal 432 RKUHP Buku II.

Selain itu, Melanie juga menyindir para kuroptor yang mencuri uang rakyat tetapi mendapat perlindungan.

BACA JUGA: Sepekan BJ Habibie Meninggal, Melanie Subono: Hai Eyang Lagi Apa?

‘’Kalau enggak mau, mending jadi koruptor apa pejabat yang nyolong uang rakyat, udah tajir, dilindungi pula,” sambung cucu mendiang Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler