Pembahasan RKUHP dan RKUHAP Pecahkan Rekor

Jumat, 07 Juli 2017 – 13:52 WIB
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memecahkan rekor.

Paling tidak tercatat sebagai rancangan undang-undang dengan pasal dan daftar inventaris masalah (DIM) paling banyak dalam sejarah parlemen Indonesia.

BACA JUGA: Pemotongan Anggaran BMKG Ganggu Kinerja

"Jadi ada 786 pasal dan belasan ribu DIM. Ini memang RUU dengan pasal dan DIM paling banyak dalam sejarah parlemen Indonesia," ujar Ketua Panja RKUHP dan RKUHAP DPR Benny K Harman pada diskusi digelar DPR terkait pembahasan RKUHP dan RKUHAP di Function Room Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).

Meski memiliki cukup banyak pasal dan DIM, sambungnya, Panja serius mengerjakan tugas-tugas yang ada.

BACA JUGA: Banyak Hakim Merasa Takut Putuskan Perkara Korupsi yang Diusut KPK

Terutama sejak pemerintah mengajukan revisi KUHP dan KUHAP pada 2015 lalu. Panja melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta masukan dari berbagai kampus, serta mengkaji masukan-masukan tersebut setiap waktu.

"Jadi tak ada minggu tanpa membahas RUU KUHP dan RKUHAP. Sangat banyak masukan, bahkan itu juga kerap membuat kami pusing. Karena pandangannya bertentangan satu dengan yang lain. Pemerintah juga pusing," ucapnya.

BACA JUGA: Lembaga Jasa Keuangan Fiktif jadi Tantangan OJK

Melihat begitu banyak tantangan yang ada, politikus Partai Demokrat ini menyimpulkan revisi KUHP dan KUHAP bukan hal yang gampang. Untuk itu perlu kerja sama yang baik dari semua pihak terkait.

"Kesimpulan kami, ini RUU yang enggak gampang. Para ahli saja gagal menyusunnya, apalagi politisi. Karena itu dalam pembahasan RUU ini kami mengandalkan pemerintah," katanya.

Benny kemudian mencontohkan terkait pembahasan hal-hal kesusilaan dan kejahatan terhadap ideologi. Banyak pendapat yang tidak sinkron.

Bahkan ketika panja telah mengambil sikap, ada hal-hal yang membuat sikap tersebut menjadi berubah ketika mendapat masukan lain.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Kemenlu Harus Aktif Mediasi Konflik di Kawasan Teluk


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR   RKUHAP  

Terpopuler